Menurut Fahira, masyarakat seharusnya diberikan pilihan dalam menggunakan seragam pada hari Jumat. Pilihan tersebut dapat diserahkan oleh sekolah masing-masing dengan terlebih dahulu meminta pendapat orang tua murid.
"Saya sepakat jika pakaian seragam Jumat itu sifatnya pilihan. Dia mau pakai muslimah, encim atau batik, sesuai dengan jenis sekolahnya. Kalau misal non muslim mungkin dia tidak masalah pakai baju encim, tapi kalau memang sekolah muslim mungkin bisa dicari alternatif lain," ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Fahira berpendapat, kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan diskusi dengan pihak terkait termasuk masyarakat yang akan menjalani.
"Bila ada regulasi baru, tidak bisa sifatnya satu arah. Regulasi harus ada beberapa pihak yang diajak bicara juga masyarakat. Dan dalam contoh kebijakan baju adat ini, harusnya, dinas pendidikan memberikan tenggat waktu percobaan apakah cocok apa tidak diterapkan di masyarakat," ujar Fahira.
Dia pun menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang langsung memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah mengenai kebijakan tersebut yang akhirnya menuai banyak protes. Selain menambah biaya masyarakat untuk membeli pakaian adat, baju adat betawi untuk perempuan atau baju encim dinilai terlalu pas badan atau ketat.
"Kalau saya sendiri sebetulnya hal itu positif menggunakan baju daerah. Namun ternyata baju itu kan itu tidak murah ya, apalagi baju encim bentuknya ngepas badan. Beda dengan baju kurung. Untuk yang muslimah mungkin itu akan menjadi masalah dan di Jakarta ini sebagian besarnya kan muslim," tandasnya.
Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri ini pun berencana untuk menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun untuk membicarakan kebijakan ini.
Seperti diberitakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/DE/2014 tentang peraturan seragam sekolah. Dalam surat itu, siswa SMP dan SMA di Jakarta diimbau memakai baju adat khas Betawi setiap hari Jumat, yakni sadariah bagi laki-laki dan kebaya encim bagi perempuan (baca juga: DKI Terapkan Seragam Betawi untuk Siswa).
Adapun surat tersebut merupakan sosialisasi atas Peraturan Metri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.