"Terdakwa dituntut 13 tahun penjara, pekan depan agenda pembelaan dari terdakwa," kata kuasa hukum Dadang, Hendrayanto kepada Kompas.com, usai sidang. Alasan JPU memberikan hukuman 13 tahun penjara karena tindakan terdakw tergolong sadistis.
Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti yang tengah berjualan teh gelas. Dadang menganiaya Iqbal sejak Desember 2013.
Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.
Jaksa Penuntut Umum Malini Sianturi mengajukan dakwaan kepada majelis hakim dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330 ayat 2, 354 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.