Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hafitd-Asyifa Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perdana

Kompas.com - 19/08/2014, 13:30 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18), yaitu Hendra Heriansyah, mengatakan, dia tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014), karena merasa tidak mendapat surat panggilan dari pihak kejaksaan.

"Jaksa tidak profesional karena mestinya surat dakwaan diberikan bersamaan dengan surat panggilan. Apa ini sengaja supaya terdakwa hadir tanpa pengacara?" ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014).

Hendra bercerita saat itu dia mendapat kabar bahwa kliennya menerima kiriman surat dakwaan dari pihak kejaksaan. Setelah memeriksa sendiri, Hendra memastikan bahwa surat yang diterima terdakwa hanya surat dakwaan.

Namun, terdakwa tidak menerima surat pemanggilan sidang hari ini. Hendra malah baru mengetahui adanya sidang perdana tersebut dari pemberitaan di media online pagi ini. Dia mengaku kaget karena tidak mengetahui jadwal sidang hari ini. Karena itu, dia memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pada siang ini.

Hendra tidak tahu apakah kliennya, Hafitd, akan hadir dalam sidang. Namun, seharusnya jika tidak mendapat surat pemanggilan, Hafitd tidak dapat keluar dari rutan. Tahanan yang keluar rutan harus memiliki surat pemanggilan.

"Jangan salahkan kami kalau kami tidak hadir dan jangan salahkan terdakwa juga kalau dia tidak hadir. Karena sepemahaman kami, rutan itu tak akan mengizinkan tahanan keluar tanpa ada surat panggilan. Karena kalau ada apa-apa, kita ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19), akan menjalani sidang perdana pada hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Ade Sara dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18). Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke-3 tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com