Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Minta Biro Hukum Pelajari Putusan MA soal Porta Nigra

Kompas.com - 20/08/2014, 11:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah dengan PT Porta Nigra.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Rinciannya, ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, Rabu (20/8/2014).

Ia mengaku belum tahu jelas atas putusan tersebut, termasuk dengan langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov DKI dengan peninjauan kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku Pemprov DKI kerap kalah di meja hijau dalam hal sengketa tanah.

"Makanya, kasus kita sering kalah itu biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Enggak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," pungkas Ahok.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan sejumlah tanah seluas 44 hektar di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming, dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektar), PT Labrata (4 hektar), PT Intercon (2 hektar), PT Copylas (2,5 hektar), Junus Djafar (2,2 hektar), dan Koperasi BRI (3,5 hektar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Megapolitan
Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Megapolitan
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, 'We Are Sisters' Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, "We Are Sisters" Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Megapolitan
Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Megapolitan
Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Megapolitan
DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com