Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganti Rugi Lahan ATP, Pemkot Jakut Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 22/08/2014, 22:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Utara akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menentukan besaran nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP) sebesar Rp 35 juta per meter persegi.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kota sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara, Junaedi, saat ditemui, Jumat (22/8/2014) malam.

"Soal putusan itu ya biarkan saja, tetapi pada prinsipnya, kami, juga wali kota, akan mengajukan banding. Pengajuan banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung," ujar Junaedi.

Menanggapi hal tersebut, Junaedi mengatakan, besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui appraisal (penilaian) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Junaedi juga membandingkan nilai ganti rugi tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang nilainya lebih kecil, yaitu sebesar Rp 6 juta per meter persegi.

Lokasi lahan yang menjadi kontroversi, sesuai warta Kompas, berada di Jalan Jampea dan Jalan Sulawesi dan sebagian di Jalan Yos Sudarso. Lahan-lahan itu secara administratif berada di wilayah Kelurahan Koja dan Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Semula, bidang lahan yang masih alot dalam hal pembebasan berjumlah 83 bidang, kemudian sebagian diselesaikan hingga terakhir tersisa 43 bidang tanah.

Pada Jumat ini, Wali Kota Jakarta Utara Heru B Hartono menggelar pertemuan dengan perwakilan Kementerian PU. Heru ingin menelusuri faktor yang membuat hakim memutuskan ganti rugi Rp 35 juta per meter persegi. Pertemuan tersebut juga merumuskan langkah berikutnya menghadapi proses hukum di pengadilan tinggi.

Proyek ini terdiri dari 5 paket pengerjaan yang membentang sepanjang 11,4 kilometer. Proyek ini diharapkan menjadi solusi sementara dalam mengatasi kemacetan di kawasan Tanjung Priok.

Sampai pertengahan Agustus, secara umum, pembebasan lahan untuk proyek tol ini telah mencapai 96 persen. Sebagian pemilik atau pengguna lahan yang belum dibebaskan terus berupaya menuntut ganti rugi yang lebih tinggi dibanding tawaran P2T melalui pengadilan.

Sementara itu, pembangunan fisik tol beragam. Seksi E1 di ruas Rorotan-Cilincing, misalnya, sudah beroperasi. Sementara itu, pengerjaan seksi E2 dan E2A di Cilincing-Jampea mencapai 60-65 persen, seksi NS Link di Jampea-Plumpang mencapai 87 persen, dan NS Direct di Plumpang sekitar 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com