Soal Ganti Rugi Lahan ATP, Pemkot Jakut Akan Ajukan Banding
Abba Gabrillin
Kompas.com - 22/08/2014, 22:20 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Utara akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menentukan besaran nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan Akses Tol Priok (ATP) sebesar Rp 35 juta per meter persegi.