Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samuel Akan Hadapi Kesaksian Anak Asuhnya

Kompas.com - 28/08/2014, 11:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Samuel Watulingas (50), tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/8/2014).  Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri.

Sidang agenda pembuktian dari saksi anak-anak panti Samuel siang ini akan digelar dengan tata cara yang khusus karena saksi tersebut masih di bawah umur sehingga berbeda dengan cara orang dewasa.

"Ekspektasinya saat nanti saksi anak-anak sekaligus korbannya (bersaksi) juga supaya bisa terkuak kebenarannya," ujar perwakilan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Primayvira Ribka Limbong.

Primayvira juga menuturkan bahwa saksi mewakili anak-anak nanti ada tiga orang, dua perempuan satu laki-laki, dan mereka berada di rentang umur 14 sampai 15 tahun.

Sebelumnya Samuel telah mengikuti sidang pembuktian saksi pertama kalinya pada Selasa (26/8/2014). Saksi yang dihadirkan adalah seorang pelapor kasus kekerasan dan pelecehan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dan dua donatur Y dan D.

D mengatakan bahwa sejak awal menjadi donatur di panti asuhan Samuel, dia sudah curiga ada yang tidak beres. D mendapat kesan itu setelah melihat kondisi bangunan panti lama Samuel yang bertempat di seberang sekolah Penabur, Gading Serpong, Tangerang.

"Ya, coba saja lihat sendiri (kondisi bangunan panti), komentar kamu gimana? Pasti ada yang enggak beres," kata D.

Pantauan Kompas.com saat mendatangi reka ulang adegan di panti lama Samuel beberapa waktu lalu, kondisi rumah tidak terurus dengan baik. Tanaman banyak yang tidak rapi, beberapa tempat bermain seperti ayunan sudah berkarat, halaman sekitarnya pun terlihat jarang dibersihkan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar panti asuhan Samuel yang lama, anak-anak panti sering bermain keluar rumah tanpa pengawasan yang cukup. Dari situ warga menilai anak-anak panti itu tidak terurus.

Ada juga yang mengaku melihat anak-anak panti itu beberapa kali meminta uang kepada setiap orang yang lewat di dekat tempat itu.

Samuel selaku pemilik panti dan pengurus anak asuhnya didakwa empat pasal oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 11 Agustus 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Samuel dikenakan pasal 77 tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sisoal dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.

Juga pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian pasal 81 yang sama dengan pasal 80, dan pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com