Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik: Kalau dalam "Voting" PDI-P Menang, Ya Kami Terima

Kompas.com - 30/08/2014, 09:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, secara etika politik, proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, kata dia, calon kepala daerah adalah orang yang dicalonkan oleh partai pengusung. Menurut Taufik, dalam hal proses pemilihan Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, ada dua partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

Karena itu, ia menegaskan Gerindra juga punya hak untuk mengajukan calon. "Jadi, PDI-P ngusulin, kami ngusulin. Kalau dalam voting yang diusulkan PDI-P menang, ya akan kita terima," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Taufik menyesalkan pihak-pihak yang mengatasnamakan etika politik menilai posisi Wakil Gubernur nantinya harus menjadi milik PDI-P. Menurut dia, pihak-pihak yang berpendapat seperti itu merupakan pihak-pihak yang tidak tahu etika karena lebih mengedepankan bagi-bagi jatah ketimbang menjalankan Undang-undang.

"Mana yang lebih beradab kami atau mereka. Kita bicara peraturan aja. Kalau melanggar aturan artinya tidak ada etika. Jadi jangan bicara etika lah karena kami lebih beretika," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI itu.

PDI-P dan Gerindra merupakan pihak yang berhak mengajukan nama cawagub DKI, karena saat masih menyandang status "rekan koalisi", kedua partai itu sepakat untuk mengusung Joko Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi berstatus perwakilan PDI-P, sementara Ahok dari Gerindra.

Dalam hal pengajuan nama cawagub sesuai peraturan yang berlaku, pihak pengusung akan diminta menyepakati dua nama yang akan dimajukan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.

Namun kesepakatan itulah yang sampai saat belum ada diantara kedua partai tersebut. Setidaknya seperti yang mencuat di publik melalui pemberitaan media massa.

PDI-P menganggap, yang berhak mengajukan nama cawagub DKI hanya PDI-P, karena posisi tersebut mereka klaim sebagai jatah PDI-P.

Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa Ahok, yang nantinya akan naik jabatan, adalah kader Gerindra sehingga pendampingnya harus dari PDI-P.

Sedangkan Gerindra menilai, mereka juga berhak mengajukan nama. Karena bagi mereka, pada 2012 telah disepakati bahwa posisi gubernur adalah milik PDI-P, sedangkan wakilnya adalah Gerindra.

Soal kemudian gubernur dari PDI-P pergi meninggalkan posisi tersebut dan kemudian kader dari Gerindra yang naik, hal itu terjadi karena proses Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com