JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tak ada lagi bisnis jual-beli kursi kosong dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Sistem PPDB dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), yang seluruh pendaftarannya berbasis online, sehingga tidak memungkinkan ada celah bagi oknum jual beli kursi.
"Sehingga kalau ada isu-isu jual-beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo saat rapat DPRD Komisi E di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Purwosusilo mengatakan, pihaknya akan tetap mengosongkan kursi apabila ada calon siswa dari PPDB Tahap 1 yang diterima, tetapi tidak lapor diri.
"Maka (tetap) kosong. Yang kosong itu kami buka di tahap dua," kata dia.
Baca juga: PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya
Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran untuk pada jalur prestasi dengan seleksi akademik.
Sementara untuk PPDB jalur afirmasi, zonasi, maupun perpindahan tugas orangtua (PTO) tidak dibuka kembali pada PPDB Tahap 2.
Purwosusilo tegaskan, kursi akan tetap dikosongkan selama satu semester jika sampai tahap akhir, calon siswa tidak lapor diri.
"Itu akan dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2) sehingga enggak ada jual-beli kursi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini PPDB dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA secara online.
Baca juga: PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah
"Pelaksanaan PPBD pada tanggal 10 Juni hingga tanggal 4 Juli 2024. Tapi, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP, 3 Juni SMA dan SMK," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Calon peserta didik baru (CPDB) juga harus membuktikan kependudukan dengan kartu keluarga dan KTP orangtua domisili di DKI Jakarta.
"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP (orangtua) di DKI Jakarta, tidak bisa untuk mendaftar," papar Budi.
CPDB yang menumpang di KK tidak bisa mendaftar PPDB. Pengecualian siswa yang masih bisa mendaftar meski "numpang" KK, harus dibuktikan dengan surat keterangan.
"Kecuali nanti misalkan memang orangtuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," papar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.