Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Keberatan Terdakwa Pembunuh Ade Sara Tidak Jelas

Kompas.com - 09/09/2014, 17:59 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, Selasa (9/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

"Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap, dinilai belum dapat memastikan kapan tindak pidana itu terjadi," kata JPU Toton Rasyid.

Dalam nota keberatan, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU atas waktu dan tempat pembunuhan tidak cermat. Kuasa hukum pun akhirnya mempertanyakan alasan perkara terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam eksepsi tertulis tidak tepat jadi pedoman karena untuk memastikan korban mengembuskan napas terakhir berdasarkan hasil visum. Menanggapi eksepsi itu, Toton menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam surat itu menjadi ranah materiil, yakni akibat tindakan itu baru terjadi tindakan lain.

Tindak pidana dapat dirinci di mana perbuatan dilakukan, di mana lokasi dilarang dan diancam beserta alat kejahatan yang dipakai sehingga menyebabkan pembunuhan.

Kejahatan itu, kata Toton, muncul di beberapa tempat yang dilakukan dan ini harus menyesuaikan tempat tindak pidana itu terjadi.

"Tindak pidana terjadi pada Senin, 3 Maret 2014, bertempat di Jakarta Pusat. Ada beberapa tempat lain yang masih ranah hukum itu perbuatan disengaja," ucap dia.

Degan demikian, menurut Toton, tidak disebutkan terdakwa meminta perkara ini disidangkan di PN Jakarta Timur.

Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.  

Pasal itu dianggap tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Hal terakhir, terdakwa juga akan membantah penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com