Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2014, 08:32 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal dengan Guntur Bumi akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan pasien klinik pengobatannya yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol, berharap majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari seluruh isi tuntutan atas jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU telah gagal membuktikan dakwaan kepada klien kami," kata Afrian kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dengan kata lain, kata Afrian, seharusnya jaksa menuntut bebas Guntur bumi. Maka dari itu, Afrian meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya majelis hakim memutuskan vonis dengan seadil-adilnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya apabila majelis hakim menyatakan Guntur Bumi bersalah, tim kuasa hukum Guntur Bumi akan memikirkan tindakan yang diambil untuk kliennya tersebut.

"Kita akan pikirkan, langkah hukum selanjutnya," ucap Afrian.

Berdasarkan agenda sidang PN Jakarta Selatan, putusan untuk suami Puput Melati ini akan digelar pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Guntur Bumi dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Awalnya, Guntur Bumi dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan saat berobat di klinik pengobatan alternatif milik Guntur Bumi. Setelah berobat ke klinik kesehatan milik Guntur Bumi, keduanya mengaku tak kunjung sembuh, tetapi dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai biaya mahar dalam pengobatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com