Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu 90 Tahun Digugat Anak Perempuannya Rp 1 Miliar gara-gara Sertifikat Tanah

Kompas.com - 25/09/2014, 13:39 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Fatimah (90) digugat oleh anak keempatnya, Nurhana, atas tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Akibat gugatan ini, Fatimah terancam diharuskan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Masamah, anak kedelapan Fatimah, menjelaskan, permasalahan berawal pada tahun 1987. Saat itu, suami Fatimah sekaligus ayah Nurhana, Abdurahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, dari Nurhakim, suami dari Nurhana, dengan harga Rp 10 juta.

Di atas tanah itu kemudian dibangun rumah dengan dana Fatimah dan anak-anaknya, tetapi sertifikat rumah masih atas nama Nurhakim.

Sekitar 27 tahun, sekeluarga Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut. Sedangkan anak lainnya yang telah berkeluarga, termasuk Nurhana, tinggal bersama suaminya di tempat lain. Saat itu tidak ada masalah sama sekali, bahkan pembicaraan tentang sertifikat ataupun tanah dan rumah itu.

Namun, sejak 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana yang anggota TNI meninggal dunia, Nurhana bersama dengan suaminya mulai mempermasalahkan persoalan kepemilikan tanah tersebut.

Sebelumnya Fatimah telah meminta sebanyak empat kali pengurusan ganti nama sertifikat, tetapi Nurhana dan suaminya selalu memberikan jawaban yang sama dan menolak untuk ganti nama.

"Ini kan menantu sama mertua, enggak apa-apalah. Kayak enggak percaya banget," kata Masamah kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2014). Masamah juga ikut digugat.

Nurhana menggugat Fatimah dan saudaranya yang juga tinggal di rumah tersebut bahwa almarhum ayahnya belum membayar tanah tersebut.

Sebelum memutuskan jalur hukum, Nurhana pun pernah meminta sebesar Rp 10 juta sebagai biaya ganti rugi. Namun, biaya itu lambat laun naik menjadi Rp 50 juta, berlanjut ke Rp 100 juta, sampai ke Rp 1 miliar.

Masamah mengaku bahwa dia pernah mengumpulkan uang Rp 50 juta dan akan segera dibayarkan. Namun, Nurhana saat itu tidak mau menerima uang tersebut dan meminta nominal yang lebih besar.

Kini Masamah, Fatimah, bersama keluarganya terpaksa mengikuti proses persidangan. Secara tiba-tiba, tanggal 25 Juli 2014, Fatimah dipanggil pertama kalinya. Dia pun kembali dipanggil pada Selasa (23/9/2014) dengan agenda pembuktian saksi dari tergugat, yakni Nurhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com