"Karena surat baru datang sekitar satu minggu lalu, kepala sekolah baru rapat kemarin dan memutuskan tidak mengadakan pemotongan hewan kurban di sekolah," kata guru kelas 6 SDN Menteng 03, Hary Pujianto kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2014).
Ia mengatakan, baru dua tahun sekolah yang berlokasi di Jalan Cilacap No 5, Menteng, Jakarta Pusat, itu tidak menjalankan pemotongan hewan kurban di sekolah. Padahal, sebelum dua tahun itu, sekolah rutin mengadakan penyembelihan itu di bawah pohon halaman sekolah.
Surat perizinan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diteruskan oleh Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat dinilai terlalu dekat dengan Hari Raya Idul Adha. Sehingga, kata dia, tidak memungkinkan sekolah mempersiapkannya dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
"Terlalu singkat waktunya. Kata kepsek mepet waktu karena cuma dua minggu sekolah tidak bisa menyiapkan apa-apa. Jadi tidak dilaksanakan di sekolah," ujar dia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, Disdik DKI biasa mengirimkan surat edaran resmi ke setiap sekolah lebih dari satu bulan sebelum Idul Adha. Sedangkan tahun 2014, surat baru dikirimkan tiga minggu sebelumnya. Hal ini membuat pihak sekolah kewalahan jika harus mengumpulkan uang dana kurban sesingkat itu.
Sementara itu, pada tahun 2013, SDN Menteng 03 juga tidak melaksanakan pemotongan hewan kurban di sekolah. Pasalnya, pihak sekolah menerima surat imbauan dari Disdik bahwa tidak diizinkan melakukan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah.
"Surat itu dari Disdik. Kita terima tidak boleh ada penyembelihan kurban di sekolah. Maka dari itu, kita yang rutin kurban di sekolah, tahun lalu mengikuti keputusan Disdik melalui surat yang dikirimkan," tutur dia.
Lain halnya dengan SDN 02 Menteng yang berlokasi di Jalan Tegal No 10, Menteng Jakarta Pusat, itu tidak pernah berhenti melaksanakan pemotongan hewan kurban di sekolah. Pada tahun ini, SDN Menteng 02 melaksanakan pemotongan hewan kurban Minggu (5/10/2014) atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1435 H.
Guru Agama kelas SDN 02 Menteng, Hidayatullah, menjelaskan, surat resmi dari Sudin Disdikdas Jakarta Pusat menyatakan sekolah diperkenankan mengadakan pemotongan hewan kurban dengan syarat tidak di waktu belajar.
"Dalam surat edaran sudin, boleh tapi tidak mengganggu efektif belajar atau diminta hari libur. Pihak sekolah akhirnya ambil hari Minggu," kata Hidayatullah.
Dia menuturkan, edaran perizinan pemotongan kurban ini terlalu lambat dan waktunya tergolong mendesak. Dulu, kata dia, sebulan sebelumnya surat tersebut sudah ada satu bulan sebelumnya. Namun, pada tahun ini, surat edaran hanya berlaku dua minggu. Tadinya, lanjut dia, kepala sekolah menyatakan tahun ini tidak akan mengadakan pemotongan kurban di sekolah. Akan tetapi, kepsek melihat kejanggalan, sehingga edaran yang akan dibagikan itu pun ditunda.
"Bilang jangan diedarin dulu ada ralat edaran. Akhirnya kepsek kasih edaran untuk siswa setelah surat Sudin yang sampai di sekolah sekitar 2 minggu lalu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.