Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2014, 14:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Rancangan Undang-Undang Pilkada telah disahkan oleh DPR, hal ini tak berlaku bagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Sumarno, kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014). [Baca: Punya Undang-undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]

Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan pengesahan RUU Pilkada sehingga pada Pilkada DKI 2017 mendatang, pemilu akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sumarno pun memberi satu studi kasus yang membedakan DKI Jakarta dengan kota lainnya. Pilkada DKI 2012 kemarin berlangsung hingga dua putaran. Secara umum, Joko Widodo dapat menjadi gubernur DKI karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku.

"Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu juga telah diatur seseorang menjadi gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," kata Sumarno. Jokowi akhirnya dikukuhkan menjadi gubernur setelah memenangkan putaran kedua.

Ia pun mengimbau Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk membaca baik-baik peraturan yang ada sehingga tak menutup kemungkinan Basuki kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI. [Baca: Ahok: Kalau Jadi Kepala Daerah lewat DPRD, Sama Saja melalui Calo]

Tanpa harus menjadi "budak" DPRD, seperti yang selama ini Basuki ucapkan. "Ha-ha-ha sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Tenang saja Pak, selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih rakyat," kata dia.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com