"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Sumarno, kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014). [Baca: Punya Undang-undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]
Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan pengesahan RUU Pilkada sehingga pada Pilkada DKI 2017 mendatang, pemilu akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Sumarno pun memberi satu studi kasus yang membedakan DKI Jakarta dengan kota lainnya. Pilkada DKI 2012 kemarin berlangsung hingga dua putaran. Secara umum, Joko Widodo dapat menjadi gubernur DKI karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku.
"Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu juga telah diatur seseorang menjadi gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," kata Sumarno. Jokowi akhirnya dikukuhkan menjadi gubernur setelah memenangkan putaran kedua.
Ia pun mengimbau Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk membaca baik-baik peraturan yang ada sehingga tak menutup kemungkinan Basuki kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI. [Baca: Ahok: Kalau Jadi Kepala Daerah lewat DPRD, Sama Saja melalui Calo]
Tanpa harus menjadi "budak" DPRD, seperti yang selama ini Basuki ucapkan. "Ha-ha-ha sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Tenang saja Pak, selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih rakyat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.