Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pemuda 21 Tahun Bunuh Bosnya di Jakarta Barat

Kompas.com - 13/10/2014, 16:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sabtu (11/10/2014) menjadi hari terakhir dua karyawan di PT Rajawali Prima Indonesia cabang Tamansari, Jakarta Barat, yakni Yuyun Herawati dan Juniati Surjana alias Yoan. Pada hari itu, mereka menjadi sasaran pembunuhan oleh rekan kerjanya, JE (21).

JE merupakan perantau asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang baru enam hari bekerja di kantor itu. Awalnya, JE mengaku dijanjikan bekerja di sebuah jabatan tertentu dengan pekerjaan yang semuanya dilaksanakan di dalam kantor.

"(Dijanjiin) jadi admin HRD," kata JE kepada Kompas.com, Senin (13/11/2014). Dia pun mengaku mendapat janji dibayar Rp 2,2 juta per bulan dengan lima hari kerja sepekan, ditambah uang makan Rp 30.000 per hari.

Namun, JE ternyata tak mendapat uang makan harian dan pekerjaan yang didapatkannya tak sesuai yang dijanjikan. Selama enam hari bekerja, JE ditugasi membuat desain konsep iklan, mengerjakan proyek kantor, yang keduanya mengharuskan dia pergi ke warung internet.

Biaya untuk menggunakan jasa warung internet itu pun, aku JE, berasal dari uang pribadinya tanpa penggantian dari kantor. Dengan kejanggalan itu, dia berusaha meminta kejelasan dari Yuyun selaku menajer keuangan.

Penjelasan Yuyun tak memuaskan JE. Mereka pun terlibat perselisihan. JE pun mengaku menyimpan dendam sejak saat itu dan berniat membunuh Yuyun. "Pembunuhan awalnya mau hari Rabu (8/10/2014), tapi karena kantornya masih ramai, banyak karyawan," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Tri Suhartanto, Senin.

Menurut Tri, rencana pembunuhan pun ditunda JE sehari lagi, Kamis (9/10/2014). Namun, pada hari itu, kondisi kantor masih tetap ramai. Demikian juga pada Jumat (10/10/2014). Karena itu, pembunuhan baru dilakukan pada Sabtu.

Saat kantornya terlihat sepi, papar Tri, JE memarkirkan motor agak jauh. Awalnya, JE bertemu Yoan, staf keuangan kantor. Mereka berdua terlibat pembicaraan sembari menunggu Yuyun yang belum datang.

Tidak berapa lama Yuyun tiba di kantor. Sesampainya di dalam, JE langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas. JE, kata Tri, lalu membunuh Yoan dan Yuyun sekaligus. JE lalu kabur setelah mengambil beberapa barang milik mereka berdua.

JE kini mendekam di tahanan Polsektro Tamansari. Dia dikenakan ancaman Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk JE adalah hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com