Agun dan Virgiawan beserta tiga orang pekerja kebersihan sekolah lainnya didakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap AK, mantan siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Anaknya lancar (dalam memberikan keterangan), tetapi keterangan dia imajinatif sekali. Bisa saja ada false memories dia sebagai anak-anak," kata Patra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). [Baca: Korban Kasus JIS Bersaksi lewat "Teleconference"]
Oleh karena itu, lanjut Patra, kubunya kelak akan menghadirkan ahli yang dapat menelaah kebenaran dari kesaksian AK selama ini. Patra mengaku teleconference AK sempat dihentikan sementara karena ia ingin TH, ibu AK, tidak duduk di sebelah anaknya yang sedang bersaksi.
"Majelis minta ibunya (duduk) di belakang. Anaknya bebas menyampaikan kok," kata Patra.
Teleconference dilakukan melalui tiga TV LCD berukuran 42 inci yang terpampang menghadap ke majelis hakim. Sidang dilanjutkan Rabu depan (12/11/2014) dengan agenda yang isinya mendengarkan keterangan saksi dari dokter Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang melakukan visum AK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.