"Pak Ahok (Basuki) bagus ya, dia berani melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," kata Samad, di Balaikota, Kamis (6/11/2014).
Saat ini, kebijakan Basuki itu sedang dalam proses oleh KPK. Tak hanya itu, Samad juga memuji langkah Basuki untuk menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN. KPK memberi tenggat waktu para pejabat untuk mengurus dokumen LHKPN hingga akhir Desember tahun ini.
"Tadi di dalam sambutan Pak Ahok juga sangat bagus. Beliau bilang enggak mau marah-marah lagi, tapi penanya yang akan bekerja. Siapa (pejabat) yang tidak mau lapor kekayaan dan berkinerja buruk, langsung distafkan dengan tanda tangan dari pena nya itu," ujar Samad.
Rencana itu diterapkan Basuki untuk mengantisipasi merebaknya tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov DKI. Aturan itu kemungkinan mulai diberlakukan pada tahun 2015 kepada seluruh pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.