Hal ini diungkapkan oleh Supangat, Sekretaris Kelurahan Karang Tengah. "Sebenarnya apakah izin pengosongan kolom Agama itu penting? Karena jangan sampai hal seperti itu malah membuat sistem administrasi menjadi acak-acakan, seperti kita tahu KTP merupakan gerbang untuk kesemua sistem misalkan pendaftaran menikah, membuat SIM dan lain-lain," kata Supangat kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014). [Baca: Mendagri Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus Kolom Agama di KTP]
Menurut dia, kebijakan mengizinkan pengosongan kolom agama di KTP haruslah dikaji secara seksama dan mendalam. Misalnya, kata dia, dikaji masalah administrasi kependudukan apakah nantinya akan bertabrakan dengan departemen lain seperti departemen agama. [Baca: Ini Komentar Menteri Agama soal Rencana Pengosongan Kolom Agama bagi Penganut Kepercayaan]
Seharusnya, kata dia, pemerintah juga melihat sektor administrasi kependudukan di kelurahan jika kebijakan pengizinan pengosongan kolom agama diterapkan. Sebab, lanjut dia, banyak kepengurusan surat-surat yang membutuhkan pengisian kolom agama seperti surat pengantar surat nikah ke KUA atau Pencatatan Sipil.
"Misalnya saja untuk mengurus surat nikah, dari kelurahan kan harus mengisi yang bersangkutan muslim atau tidak, karena jika muslim surat akan ditujukan ke KUA, akan tetapi jika bukan maka surat akan ditujukan ke Pencatatan Sipil. Nah biasanya pengisian harus sesuai dengan KTP yang berlaku, jika ada kolom agama yang kosong masa harus ditanya secara lisan? Apa jawaban lisan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?" ujarnya.
Supangat juga menjelaskan KTP itu seperti mata rantai untuk mengurus dokumen-dokumen penting lainnya jadi jangan sampai kebijakan ini dibuat secara gegabah tanpa memperhatikan dampak positif dan negatifnya.
"Apapun bentuknya implementasi tentang mengatur misalnya mengizinkan pengosongan kolom Agama di KTP kita mau tak mau ikuti saja, akan tetapi mau ada atau tidak harus jelas dulu sistemnya jangan sampai nanti malah merepotkan kepengurusan administrasi di kelurahan, nanti kan warganya sendiri yang susah, karena KTP ini seperti mata rantai untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya" katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.