"Dari sektor perhotelan, restoran, dan hiburan malam pemasukan pajaknya besar. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka pengaruh juga ke pendapatan DKI," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta, Krishandi, Minggu (16/11/2014).
Menurut Krishandi, hotel-hotel di Jakarta yang paling merasakan dampak pelarangan tersebut adalah hotel-hotel yang menggantungkan pendapatan dari sewa ruang rapat. Ia memberi contoh hotel-hotel di sekitar kantor-kantor pemerintahan di Jakarta Pusat.
"Bagi hotel-hotel yang 50 persen lebih pemasukannya dari sewa ruang rapat, seperti hotel di daerah Cikini ya terasa sekali. Kalau hotel di sekitar Mangga Besar yang pemasukannya bukan dari rapat ya tidak terlalu terasa," ujar dia.
Karena itu, Krishadi menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali mengenai peraturan tersebut. Menurut dia, para pelaku usaha perhotelan yang selama ini mengandalkan pemasukan dari sewa ruang rapat butuh waktu untuk bisa beradaptasi.
"Lebih baik pemerintah irit dalam anggaran rapat, kalau ada oknum hotel yang ikut menggelembungkan dana rapat kita dukung untuk dihukum saja, tetapi jangan langsung tidak boleh meeting di hotel, sosialisasi dulu," tukas dia.
Seperti yang diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan semua kepala daerah—gubernur dan bupati atau wali kota—untuk menggelar rapat di kantor masing-masing. Ia mengatakan, instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang penghematan di semua kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kegiatan penyelenggara pemerintah menggunakan fasilitas negara. Surat edaran ini juga melarang penyelenggaraan rapat atau kegiatan dinas di hotel.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk rapat rutin di hotel berbintang sebesar Rp 150 miliar, dengan alokasi bahwa tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapatkan Rp 300 juta. Adapun standar hotel yang digunakan maksimal berbintang empat.
"Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi, totalnya Rp 150 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.