Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kemungkinan Perampokan, JAH Bisa Terancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 22/11/2014, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Komisaris Aszhari Kurniawan akan menyelidiki kemungkinan JAH (31) merampok Sri Wahyuni (42) setelah membunuhnya.

"Kalau memang kita temukan fakta ada barang yang hilang terkait pelarian tersangka, kita akan tambahkan Pasal 365 KUHP," ujar dia di kantornya, Sabtu (22/11/2014).

Diketahui, pasal 365 KUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan, alias perampokan. Berdasarkan pengakuan JAH, lanjut Aszhari, dia tidak mengambil harta korban setelah membunuhnya dengan cara mencekik leher. Namun di tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan ponsel atau dompet korban.

"Masalahnya kan kita enggak tahu apakah si korban ini bawa ponsel atau dompet ke TKP, atau enggak. Sementara, si tersangka enggak mengaku ambil," ucap Aszhari.

Polisi tak habis akal. Aszhari mengatakan, polisi akan menemui keluarga dekat Sri untuk memastikan apakah ada harta korban yang dibawa saat pembunuhan tersebut terjadi. Keterangan keluarga dekat akan jadi pintu masuk awal pasal berlapis ini.

JAH adalah pembunuh sekaligus kekasih Sri Wahyuni. Dia membunuh Sri pada Sabtu (15/11/2014) di pelataran parkir terminal 1A Bandara Soetta, Tangerang. JAH mencekik Sri lantaran Sri menuduh dia berselingkuh dengan wanita lain.

JAH lalu membeli tiket pesawat Lion Air ke Denpasar, Bali. JAH baru terbang sekitar pukul 14.25 WIB. Dari Bali, dia bertolak ke Jayapura, Papua dan transit terlebih dahulu di Makassar.

JAH sempat menginap satu hari di Jayapura sebelum terbang ke tanah kelahiran di Nabire, Papua. Personel Polres Kota Bandara bekerja sama dengan Polres Nabire menangkap tersangka, Jumat (21/11/2014).

Polisi menangkap JAH berdasarkan rekaman CCTV saat JAH keluar dari mobilnya dengan wajah tegang. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com