"Selain disiksa, dia juga enggak digaji selama dua tahun sehingga akhirnya melarikan diri," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2014).
Setelah melarikan diri, Muhimah bersama kuasa hukumnya juga melaporkan majikannya ke polisi. Saat ini, tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan visum. Rikwanto mengatakan, selama bekerja, Muhimah sering mendapat penyiksaan fisik oleh majikannya, seperti disiram air panas dan disetrika.
Muhimah pun akhirnya melarikan diri. Padahal, Rikwanto mengatakan, Muhimah telah bekerja di rumah majikannya sejak tahun 1984. Berarti, Muhimah telah menjadi pembantu di rumah THC selama 29 tahun. Namun, polisi belum mengetahui sejak kapan penganiayaan tersebut didapat oleh Muhimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.