"Jumlah itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target penambahan RTH yang ada di peraturan daerah," kata Heru, Kamis (27/11/2014).
Pihaknya mengaku kesulitan untuk membebaskan lahan yang diperuntukkan bagi RTH. Hal itu disebabkan adanya tumpang tindih administrasi pertanahan di Ibu Kota. Serta masih banyaknya lahan yang berstatus sengketa dan menjadi objek rebut-rebutan antar ahli waris lahan tersebut.
"Realisasi anggaran pembebasan lahan untuk RTH banyak yang dikembalikan ke kas daerah, mencapai Rp 450 miliar," kata Heru.
Penambahan luas RTH tahun 2014 tersebar di 10 lokasi di Ibu Kota. Kendati demikian, Heru tidak menjelaskan secara rinci, lokasi mana saja yang sudah dibangun RTH.
Hingga saat ini, jumlah RTH masih di bawah 10 persen, yakni sekitar 9,5 persen-9,8 persen. Di dalam Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan, RTH Ibu Kota 2030 mencapai 30 persen dari luas wilayah.
Heru beralasan, penambahan RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga pihak swasta. Pihak swasta, lanjut dia, wajib menyumbang sebanyak 14 persen luas RTH dari luas wilayah Ibu Kota hingga 2030.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.