Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sekolahkan Anak, Pria Ini Produksi Miras Oplosan

Kompas.com - 07/12/2014, 16:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Djun Min Sudiono (63), pemilik pabrik rumahan pembuat minuman keras (miras) oplosan, terancam menghabiskan lima tahun hidupnya di dalam penjara lantaran terbukti memproduksi miras oplosan dalam skala yang besar.

Warga Menteng, RT 2 RW 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu, mengatakan, ia menjual dan memproduksi miras oplosan karena terbelit masalah ekonomi. Ia mengaku tak punya uang untuk menyekolahkan anaknya hingga tamat SMK.

"Sudah dua tahun saya produksi ini. Keuntungannya, ya untuk biaya anak sekolah. Waktu itu, anak saya mau berhenti sekolah. Kan, tanggung kalau putus sekolah. Ya sudah, akhirnya saya biayai sampai lulus dari hasil jual miras oplosan ini," ucap Sudiono kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2014).

Namun, Sudiono mengelak bahwa minuman yang diproduksinya bukan termasuk minuman keras melainkan minuman tradisional. Dia berdalih, minumannya itu sering dibeli oleh orang-orang cina untuk kebutuhan kesehatan, seperti membersihkan darah-darah kotor.

"Saya belajar meracik minuman ini dari nenek, dan sudah turun-temurun. Minuman ini saya buat untuk kesehatan dan dijual secara terbatas," akunya.

Soal penghasilan, dalam sebulan, Sudiono mampu meraup keuntungan antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Dari penghasilan sebesar itu, digunakannya untuk biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha miras oplosan.

"Per botol saya jual Rp 18.000. Kebanyakan yang beli itu bisa mencapai 30 botol. Ada orang Bogor sama Jakarta, biasanya yang beli," tambah dia.

Dalam setiap proses pembuatannya, Sudiono menggunakan bahan baku gula, beras merah, dan ragi yang dicampur dengan alkohol berkadar 70 persen. Setelah dicampur, kemudian difermentasikan untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Atas perbuatannya, kini Sudiono terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar, karena terbukti melanggar Undang-Undang Pangan Pasal 137 Nomor 18 tahun 2014 tentang pangan, karena merekayasa bahan-bahan pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com