Ia juga dijatuhi denda Rp 100 juta oleh majelis hakim. "Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan bersama-sama memaksa anak berbuat cabul sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pengurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Simanjuntak.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan seksual. [Baca: Afrisca, Perempuan Terdakwa Asusila di JIS, Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta]
Majelis juga memutuskan apabila denda sebesar Rp 100 juta tidak dibayar, denda itu bisa diganti dengan masa penahanan selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.