Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Divonis 8 Tahun, Istri Syahrial Jatuh Saat Menggendong Anaknya

Kompas.com - 22/12/2014, 15:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan berusaha membendung kesedihannya atas vonis delapan tahun berikut denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Syahrial. Majelis hakim menyatakan Syahrial bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.

Setelah bertemu suaminya yang keluar dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kesedihannya semakin menjadi. Wanita berusia 26 tahun yang tengah menggendong putranya, Farid (3), itu menangis.

Ia menemani Syahrial menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan sambil menjerit-jerit. Syahrial sempat menggendong anaknya yang dibawa sang istri sebelum menyerahkannya kembali. [Baca: Terdakwa Ketiga Kekerasan Seks di JIS Juga Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta]

"Yang jelas tidak adil, intinya saya enggak pernah melakukan hal kayak gitu," kata Syahrial. Istri Syahrial meyakini suaminya itu tidak bersalah. Sejumlah kerabat juga menyerukan hal yang sama.

"Enggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," kata Yayan. Ia kemudian terjatuh sebelum dipapah oleh sejumlah kerabat lainnya. Padahal, ia saat itu tengah menggendong Farid.

Muhammad Boli, pengacara Syahrial, langsung mengajukan banding atas vonis majelis. "Atas putusan majelis hakim tadi, kita penasihat hukum berunding dengan terdakwa, dalam hal ini kita menyatakan banding," ujar Boli.

"Putusan majelis sangat tidak rasional karena selama persidangan dari awal sampai akhir keterangan saksi, baik tingkat penyidikan maupun saksi ahli, menyatakan tidak pernah terjadi sodomi dan di RSCM tidak terbukti visum (sodomi)-nya itu," ujar Boli.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Bila tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan hukum tiga bulan penjara. Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com