JAKARTA, KOMPAS.com - Otak penculikan Trisya Suherman (34), Zaenal (34) mengaku menyuruh tiga pelaku lainnya menculik korban karena soal utang piutang. Sayangnya, ketiga pelaku salah culik.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Putu Putra Sadana di Bandara Soekarno-Hatta beberapa menit lalu.
"Tersangka mengakui hal itu. Ini penculikan salah tangkap. Tersangka kami jerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 18 tahun," ucap Putu, Minggu (28/12/2014)
Sebelumnya, korban, Trisya, mengaku dipaksa membayar utang Rp 135 juta oleh tiga pelaku. Trisya menolak karena merasa tidak pernah berutang dan tidak mengenal para pelaku.
Putu mengatakan, dengan pengakuan Zaenal sudah jelas bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus penagih utang. "Ini murni soal salah culik berlatarbelakang utang piutang. Setidaknya untuk sementara ini seperti pengakuan tersangka," tuturnya.(Baca: Polisi: Sudah Ketemu, Perempuan di Grand Livina Dibawa "Debt Collector")
Pasal 333 KUHP. Polsek Cengkareng. 3,5 juta. Putu Sadana. 18 tahun.Dari empat orang. (WINDORO ADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.