Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Mahmudi dan Keluarga Pergi ke Amerika Dipertanyakan

Kompas.com - 21/01/2015, 08:56 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta isteri dan dua anaknya ke Amerika Serikat, sejak sepekan lalu, dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir.

Menurut Bernhdard, kepergian Wali Kota Depok ke Negeri Paman Sam baik dengan alasan dinas atau individual dianggap tidak pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini, kata Bernhard, tengah berlangsung musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kota di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Depok.

Musrenbang, katanya, sangat penting karena akan membahas arah pembangunan Kota Depok dalam tahun 2015.

"Jadi musrenbang idealnya dihadiri kepala daerah untuk diparipurnakan di DPRD. Karena ini merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota yang harus dijalankan sesuai kontrak, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja" kata Bernhard, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia, Wali Kota tidak bisa seenaknya ke luar negeri dengan alasan apapun. Sebab, dia memegang kekuasaan daerah dan terikat kontrak dengan jabatan yang harus dijalankan.

"Karenanya apa yang dilakukan Wali Kota sangat tidak tepat dan tidak bijak," katanya.

Atas hal ini, kata Bernhard, sangat wajar jika pihaknya menduga ada anggaran daerah yang digunakan dalam kepergian Nur Mahmudi ke Amerika Serikat yang disebut-sebut mengunjungi seorang anaknya yang kuliah di sana.

"Ini harus dilihat lagi. Tapi walaupun pakai dana pribadi, kepergian beliau di saat yang tidak tepat," katanya.

Bahkan, dari penelusurannya, kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Amerika Serikat dituding belum memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Karenanya kami akan minta kepada Mendagri untuk memanggil Nur Mahmudi atas kepergiannya ke luar negeri ini," kata Bernhard.

Sementara Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity Murthada Sinuraya mengatakan, kepergian seorang kepala daerah ke luar negeri, jika menggunakan anggaran daerah harus berdasarkan tiga aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang perjalanan dinas ke luar negeri dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor D-32/M. Setneg/Setmen/07/2007 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.

"Semua aturan itu harus ditempuh kepala daerah dulu. Itu pun berlaku bagi pejabat daerah termasuk anggota DPRD. Jadi Wali Kota seharusnya ada izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, jika memang dalam keperluan dinas," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com