Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Bisa Tentukan Pasal Hukuman untuk Christopher, Pengemudi Maut

Kompas.com - 26/01/2015, 15:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan terhadap Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander B 1658 PJE. Sebab, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kecepatan mobil.

Kepala Seksi Yanmas Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto menerangkan, untuk mengetahui kecepatan mobil, polisi akan menggabungkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan traffic accident analysis (TAA) yang telah dilakukan pada Kamis (22/1/2015) pekan lalu, dengan hasil pemeriksaan electronic control unit (ECU).

"Kita fokus pada memenuhi unsur pasal yang akan kita terapkan terhadap tersangka. Kita tidak bisa hanya menerapkan tanpa bukti. Maka dari itu, kita harus mencari pembuktian-pembuktian itu, baik secara lisan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, maupun pemeriksaan pada kegiatan hari ini," kata Miyanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pada hari ini PT Kramayudha Tiga Berlian, selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi di Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kecepatan mobil yang terlibat dalam tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015) pekan lalu itu.

Pada pemeriksaan tersebut, teknisi PT Kramayudha mengambil ECU, sebuah alat untuk mengetahui kecepatan akhir saat sebelum air bag mengembang. ECU adalah sebuah alat berbentuk kotak kecil yang terletak di bagian perseneling.

ECU kemudian akan dianalisa di Jepang selama sekitar 2-3 minggu. Setelah itu, hasilnya akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam membuat terangnya suatu peristiwa, polisi melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan hari ini. Hasil ini akan dijadikan bukti pada saat kita akan melakukan resume. Hasil pemeriksaan juga akan di BAP secara tertulis," ujar Miyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com