Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas Fariz ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut diserahkan pada Selasa (17/2/2015).
"Berkas bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan," kata Hando saat dihubungi, Selasa siang.
Dengan begitu, kata Hando, Fariz bersiap menghadapi persidangan. Hando menyebutkan, Fariz akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 tentang kepemilikan ganja, Pasal 112 tentang heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," kata Hando.
Sementara itu, dia melanjutkan, polisi masih melakukan proses pemberkasan untuk tersangka lainnya dalam kasus Fariz. Hando menyebutkan, tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya adalah MSA alias A (33), yang merupakan pengedar untuk Fariz.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2014 saat sedang bermain gitar di kediamannya. Saat ditangkap, ia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.