Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Abaikan Surat Teguran Menteri Yuddy

Kompas.com - 25/02/2015, 11:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI meskipun ia mengaku Pemprov DKI telah menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi perihal tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya. 

"Sudah biarin aja. TKD tetap jalan saja. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).

Surat teguran Menteri Yuddy itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat teguran itu, disebutkan bahwa kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS. (Baca: Fitra Tuding APBD DKI Dikembalikan karena Gaji PNS DKI Terlalu Besar)

Lagi pula, lanjut dia, sejak dulu, gaji yang diterima PNS DKI sudah lebih tinggi dibanding PNS pemprov lainnya. Sebab, Pemprov DKI tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom. 

Menurut Basuki, penerapan TKD dinamis ini digunakan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Dahulu, besaran honorarium tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, dahulu, setiap kegiatan pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, tetapi pemberian honornya tidak berhenti. Setelah penerapan sistem e-budgeting, Basuki melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma.

Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk honor ukur tanah. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, lanjut Basuki, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 24 persen dari total APBD. 

Besaran TKD dinamis yang diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan sehingga, lanjut Basuki, tunjangan ini tidak diberikan berdasarkan konsep "PGPS" (pintar goblok penghasilan sama). Basuki menganalogikan gaji yang diterima pegawai dengan kata "hujan".

"Dulu 'hujan' enggak merata karena ada honor tim pengendali teknis dan macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen. Sekarang bukan 'hujan' yang merata, tapi 'mendung' yang merata, nah 'hujan'-nya tergantung Anda. Sekarang pertanyaan saya, Menteri PAN-RB sadar enggak, dirjen-dirjen itu dapat gaji Rp 200-300 juta tiap bulan, kok dibolehin?" kata Basuki. (Baca: Menteri Yuddy: Gaji PNS Pemprov DKI Potensial Timbulkan Dampak Sosial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com