Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo seusai diskusi ”Jakarta Menolak Gratifikasi” di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/2), mengatakan, penyusupan mata anggaran menjadi modus paling sering dilakukan legislatif-eksekutif di banyak daerah terkait kewenangannya. Mereka berkonspirasi dengan menetapkan anggaran yang berpeluang disimpangkan dalam aneka bentuk pengadaan barang dan jasa.
Adnan menilai polemik yang terjadi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tidak lepas dari tarik ulur kepentingan anggaran. Cara mengakhirnya, antara lain, kedua pihak sama-sama membuka draf versi masing-masing dan menjelaskannya ke masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan siap membeberkan anggaran-anggaran yang menurut dia tidak relevan dalam draf APBD 2015. Selain tak benar-benar diperlukan masyarakat, pos-pos itu dianggap rawan penyimpangan.
Dia mencontohkan anggaran pengadaan alat cadangan listrik Rp 4,2 miliar untuk setiap kelurahan di Jakarta Barat, anggaran sekitar Rp 4,9 miliar untuk percepatan peningkatan mutu pembelajaran, serta pengadaan alat audio kelas Rp 3 miliar hingga Rp 4,5 miliar.
Menurut Basuki, ada banyak lagi mata anggaran yang dinilai tidak tepat yang dimasukkan baik di dinas pendidikan, kesehatan, maupun instansi lain. Padahal, sejumlah instansi tersebut telah menyatakan tidak memasukkan usulan-usulan itu.
”Idealnya DPRD memakai hak interpelasi sehingga saya bisa menjawab dan menjelaskannya. Namun, biar interpelasi maupun angket, saya siap,” ujarnya.
Angket
DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis (26/2) ini untuk meminta persetujuan secara formal penggunaan hak angket tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015. Hingga Rabu (25/2), dari 106 anggota sudah 100 orang yang menandatangani penggunaan hak angket.
”Enam orang belum memberikan tanda tangan karena persoalan teknis saja,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Menurut dia, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk pengajuan hak angket. Hak angket sudah bisa diajukan dengan sedikitnya 15 tanda tangan anggota DPRD dan 2 fraksi.
Dalam rapat paripurna Kamis ini, lanjut Jhonny, agenda rapat, antara lain, mendengarkan penjelasan tentang usulan hak angket, mendengarkan pandangan fraksi, dan meminta persetujuan anggota untuk penggunaan hak angket.
”Apabila sudah ada persetujuan formal, nanti akan dibentuk panitia angket yang anggotanya 33 orang dengan model proporsional. Setelah itu, hak angket bisa berjalan,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, fraksinya menolak penggunaan hak angket karena tidak ditemukan adanya kesalahan dalam APBD DKI Jakarta tahun 2015. Menurut dia, lebih tepat apabila Dewan menggunakan hak interpelasi supaya bisa mendapatkan penjelasan lebih gamblang soal APBD.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Selamat Nurdin, mengatakan, Dewan tetap sepakat menggunakan hak angket, bukan interpelasi. Hak angket adalah hak untuk menyelidiki, sedangkan hak interpelasi adalah hak bertanya.