Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2015, 15:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Istilah "pokir" mencuat bersamaan dengan terjadinya polemik pembahasan rancangan pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2015. Salah satu penyebabnya, keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang tak lagi mengakomodasi pokir DPRD dalam draf RAPBD.

Hal ini yang kemudian membuat marah anggota DPRD DKI. Mereka menilai Ahok (sapaan Basuki) telah melanggar peraturan.

Sebagai informasi, pada Januari lalu Ahok (sapaan Basuki) pernah menyebutkan bahwa total anggaran pengajuan program yang diusulkan DPRD lewat pokir mencapai Rp 8,8 triliun. Ia menganggap besaran jumlah itu tidak masuk akal.

"Judul anggarannya saja 'visi misi', sampai Rp 8,8 triliun. Di dalamnya total anggaran sosialisasi SK gubernur saja sampai Rp 46 miliar setahun. Gila enggak? Apa yang mau disosialisasi SK gubernur? Makanya saya marah. Mereka (DPRD) enggak ada yang mau ngaku. Jadi, kalau mau berantem, ya berantem saja," kata Ahok.

Sebenarnya, apa itu pokir?

Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.

Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

"Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang-undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada dalam pembahasan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dalam sebuah diskusi, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Sanusi, DPRD tidak pernah menentukan besaran rincian anggaran suatu program. Sebab, kata dia, DPRD hanya berperan sebagai pengusul.

Sanusi mengatakan, pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran adalah eksekutif, dalam hal ini SKPD terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat. Contohnya, Dinas Bina Marga untuk usulan program perbaikan jalan.

"Pokok-pokok pikiran tidak pakai jumlah, itu hanya istilah. Jumlahnya berapa, itulah isi dari pembahasan (bersama eksekutif)," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ia pun membantah tuduhan Ahok yang menyebut DPRD mengajukan program lewat pokir yang jumlahnya mencapai Rp 8,8 triliun. Sanusi kemudian menghubungkannya dengan dugaan anggaran siluman usulan DPRD yang saat ini diungkap Ahok ke publik.

"Kemarin bilangnya Rp 4 (triliun), terus Rp 8,8. Terakhir yang sekarang Rp 12,1 triliun. Yang benar yang mana?" ucapnya menampik tuduhan Ahok.

Alasan Ahok coret pokir

Ahok pernah menyatakan, pokir sering disalahgunakan anggota legislatif untuk bermain anggaran. Hal itulah yang melatarbelakangi pencoretan pokir pada draf RAPBD 2015.

"Saya tahu persis ada pokir-pokir yang bikin pusing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Ahok pada suatu ketika.

Ahok menyebut bahwa ia memiliki dasar hukum dalam pencoretan pokir. Dasar hukum itu adalah keputusan dari Mahkamah Konstitusi. "Kan sudah ada putusan MK, bahwa DPRD sudah tidak membahas lembar ketiga. Satuan ketiga enggak dibahas mereka lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menanggapi hal tersebut, Sanusi menilai landasan hukum yang digunakan oleh Ahok adalah Revisi Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (MD3).

"Rupanya itu yang dipakai oleh Pemda. Tapi Kemendagri sudah menyatakan itu hanya berlaku untuk DPR RI, bukan DPRD. Dan itu untuk pemerintah daerah tidak berlaku. Jadi rupanya yang dia (Ahok) bilang tidak melanggar Undang-undang itu ngacu pada peraturan ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com