Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jika Tujuh Hari Ahok dan DPRD DKI Tak Ada TitiK Temu, maka...

Kompas.com - 08/03/2015, 19:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan waktu tujuh hari bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Jika tidak, kata Tjahjo, kewenangan menentukan anggaran akan diambil alih olehnya.

"Kalau tujuh hari tidak ada politics will yang baik untuk memusyawarahkan mana sih, yang siluman yang mana, nanti kita ambil alih lagi," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan hasil evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri berwenang memperkuat Peraturan Gubernur menggunakan APBD 2014, jika tidak ada kesepakatan dengan DPRD DKI.  Dengan demikian, APBD yang disahkan untuk tahun 2015 akan disamakan dengan APBD 2014.

"Saya memperkuat pergub itu dengan anggaran yang lama. Itu nantinya pastinya kita lakukan kalau tujuh hari waktu yang kita tunggu tidak selesai," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, ia telah membuat forum mediasi dengan Ahok dan sejumlah petinggi DPRD untuk membahas mengenai kisruh kedua pihak tersebut. Kemendagri kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi terhadap RAPBD yang diajukan ke pihaknya.

Ia menegaskan tidak ingin ada proses mediasi lagi. Sehingga, ia berharap Ahok dan DPRD DKI Jakarta dapat mencari titik temu dalam pembahasan anggaran nantinya.

"Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama. Karena tidak ada dua mata anggaran. Tidak ada anggaran DKI, tidak ada DPRD, karena Jakarta itu satu," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan tetap akan melakukan evaluasi APBD DKI 2015. Pada tanggal 8 hingga 13 Maret mendatang, Mendagri akan mengembalikan dokumen APBD untuk dirumuskan menjadi sebuah peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).

APBD tersebut baru bisa digunakan setelah dasar hukum (perda atau pergub) terbit. Pemprov DKI harus merumuskan APBD DKI ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menerbitkan Perda. Sementara, jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub. Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com