"Tahanan polsek harus mengikuti proses atau aturan di rumah tahanan. Nah di rumah tahanan itu aturannya jelas sudah ada undang-undang. Nah polisi seharusnya mengikuti itu," kata Simon yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Seharusnya, kata Simon, polisi tidak boleh memberikan celah sedikit pun. Terlebih beranggapan bahwa kantor polisi itu sudah pasti aman.
"Jangan mentang-mentang kantor polisi terus merasa aman. Merasa enggak akan ada yang berani," kata Simon.
Simon menilai sekarang ini pelaku kejahatan sudah dapat memanfaatkan celah kejahatan dengan baik. Pelaku dapat memanfaatkan kelemahan dari korban.
"Sekarang ada perubahan, di mana pelaku kejahatan melihat situasi di mana ia dapat lolos, melarikan diri. Apalagi dengan sistem keamanan yang lemah," ucapnya.
Dia mengatakan, pelaku kejahatan sekarang dapat lebih pintar. Hal ini dilihat dari proses pembelajaran yang ia lakukan terhadap kejadian-kejadian sebelumnya. Termasuk dalam melakukan percobaan melarikan diri dari tempat penahanan.
"Tahanan tidak melakukan sendiri biasanya sudah ada diskusi atau pembicaraan mengenai lari dari tahanan," ucap Simon.
Untuk diketahui, lima tahanan Polisi Sektor Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan, melarikan diri, Senin (9/3/2015) dini hari tadi. Diduga, para tahanan kabur dengan merusak teralis ventilasi di dalam ruang tahanan.
Lima tahanan yang melarikan diri terdiri dari dua tahanan kasus narkoba, dua tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta satu tahanan kasus penipuan. [Baca: Jebol Teralis, Lima Tahanan Polsektro Jagakarsa Melarikan Diri]