Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Udar Pristono, Tak Ada Bukti yang Menyatakan Ia Korupsi

Kompas.com - 18/03/2015, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, semua perusahaan pemenang tender proyek pengadaan bus transjakarta telah menyatakan hanya mengambil keuntungan pada kisaran 6,7 persen.

Dengan jumlah tersebut, kata Pristono, tidak akan mungkin ada penggelembungan harga seperti yang dituduhkan selama ini. Menurut Pristono, pernyataan dari perusahaan-perusahaan itu telah disampaikan saat kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Drajat Adhyaksa di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

"Kalau memang ada uang kotor yang diterima, uang kotornya dari mana. Di pengadilan Djajad, pelaksana sudah mengatakan untungnya cuma 6,7 persen, semuanya di bawah 10 persen. Keuntungan normal kan 15 persen. Jadi bagaimana bisa mark-up?" ujar Pristono jelang pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Atas dasar itu, Udar Pristono menduga jaksa tak memiliki cukup bukti untuk mendakwa dan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan bus yang disangkakan kepadanya ke pengadilan.

"Orang jadi tersangka itu kan ada dua alat bukti. Ditahan ada tiga alat bukti. Tolong tunjukkan. Saya sudah dipenjara, disita, tapi alat buktinya mana," ujar dia.

Sebelumnya, Udar mengaku tak merasa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013. Hal itulah yang Udar akui ingin diperjuangkannya lewat pengajuan gugatan pra-peradilan.

Menurut Udar, sampai saat ini kejaksaan juga tidak bisa membuktikan ada aliran dana haram yang ia terima. Karena itu, ia menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.

Pristono mengaku telah beberapa kali menanyakan perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu. Namun, kata dia, kejaksaan tak kunjung mau menjawab. Dia juga mengaku telah beberapa kali meminta dipertemukan dengan perusahaan yang bersangkutan, tetapi kejaksaan tidak pernah memberikan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com