"Kadang-kadang memang begini kalau sebuah kasus dinilai besar, harus dikerjakan oleh unit kerja yang lebih besar. Jadi, tidak ada yang aneh," kata Ganjar saat dihubungi, Jumat (20/3/2015).
Menurut Ganjar, ada kualifikasi tertentu yang membuat sebuah kasus dilimpahkan ke unit kerja yang lebih besar. Dalam hal ini, dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Ia menilai, tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 itu bakal cukup banyak. Kasus tersebut juga melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Jadi orang-orang yang terlibat ini high profile ya, mungkin ada rasa pakewuh (tidak enak) dari Polda Metro Jaya" ujar Ganjar.
Selain itu, menurut Ganjar, beban kerja di Direktorat Reserse Kriminal di Polda Metro Jaya lebih banyak daripada Bareskrim Polri. Ia mengatakan, Ditreskrim Polda menangani seluruh kasus kriminal se-wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan Bareskrim Polri hanya menangani kasus-kasus khusus saja.
"Meskipun Bareskrim itu skalanya nasional, tetapi menurut saya beban kerjanya lebih berat di Polda," ujar Ganjar.
Oleh karena itu dengan pelimpahan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, penyidik dapat menyelesaikan kasus itu dengan lebih cepat dan tepat, kata Ganjar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri bertujuan untuk tetap menjaga keharmonisan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Polda Metro Jaya. [Baca: Alasan Penyidikan Kasus Korupsi UPS Diambil Alih Bareskrim]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.