Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Jaringan ISIS, Ini Peran Lima Tersangka di Indonesia

Kompas.com - 22/03/2015, 19:09 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang yang diduga memiliki peranan terhadap kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ditangkap polisi pada Sabtu (21/3/2015) malam. Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor).

"Tersangka atas nama MF (M Fachri), AP alias M (Aprianul), J alias EK (Engkos Koswara), AM (Amin Mude), dan F (Furqon). Hari ini kita juga melakukan penggeledahan di semua tempat itu," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono, Minggu (22/3/2015) sore.

Unggung menambahkan, lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti Amin yang diduga menjadi fasilitator dan mendanai para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan ISIS.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin, Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor, juga didapatkan beberapa dokumen seperti paspor yang baru saja dibuat.

Unggung menyebut Koswara merupakan perekrut atau pihak yang mencari calon-calon baru anggota ISIS dari Indonesia. Di kediamannya, Tambun Selatan, Koswara disebut sebagai sosok tertutup.

Bahkan untuk menegur sesama tetangga pun dinilai jarang. "Dia mah memang enggak ngobrol sama kita-kita. Saya tahunya kalau dia tinggal sekeluarga sama istri dan dua anak kembar, Faiz dan Faizal. Kalau dari obrolan warga, Pak Koswara cuma tahunya kerja di Jakarta. Di mananya enggak tahu deh," kata Lily, warga sekitar.

Tersangka lain, M Fachri, berperan membina, mengarahkan, sekaligus merekrut simpatisan ISIS di Indonesia. Bahkan Fachri juga mengurus pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS dan membuat berita-berita berbau agama dan SARA.

"Tersangka juga pemilik website www.almustaqbal.net. Yang bersangkutan juga pernah buat dan upload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube," kata Unggung.

Fachri dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta makar.

Sedangkan empat tersangka selain Fachri hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

Mereka diduga terlibat memberangkatkan 16 WNI yang tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah tergabung dengan ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com