Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti: Pokir Apa Tuh?

Kompas.com - 30/03/2015, 06:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Krisna Mukti, mengaku mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membongkar usulan anggaran siluman yang ada di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 senilai Rp 12,1 triliun. Usulan anggaran siluman itu merupakan pokok pikiran (pokir) DPRD yang diselipkan pasca sidang paripurna pengesahan RAPBD oleh DPRD DKI.

Hanya saja, ketika ditanya tentang hal ini, Krisna yang juga berprofesi sebagai artis itu justru tidak mengetahui definisi pokir. Ia pun balik bertanya kepada wartawan. "Pokir apa tuh?" tanya Krisna kepada wartawan, saat ditemui di peternakan sapi PT Karya Anugerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (27/3/2015) lalu.

Setelah wartawan menjelaskan bahwa pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota Dewan saat masa reses dan diajukan kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran, Krisna justru tertawa terbahak-bahak.

"Setahu saya bertahun-tahun sih memang seperti itu ya (anggota Dewan mengusulkan pokir), tetapi tidak ada yang menindaklanjuti. Baru seorang Ahok (Basuki) nih yang seperti ini, berani berbuat, mengungkap realitas seperti itu. Jadi ya mereka yang terlibat di dalamnya kelabakan, kebakaran jenggot, ha-ha-ha," kata Krisna. 

Anggota DPR dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) itu mengatakan, pengajuan pokir oleh Dewan ke pemerintah adalah hal yang diatur dalam undang-undang. Menurut dia, aspirasi masyarakat di dapilnya memang harus disampaikan ke pemerintah untuk dijadikan sebuah kebijakan.

Hanya saja, lanjut dia, pokir itu memang diusulkan sebelum sidang paripurna pengesahan, bukan seperti yang dilakukan DPRD DKI dengan meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk memasukkan pokir mereka ke dalam RAPBD.

"Kalau saya di Komisi X, masyarakat di dapil saya bikin proposal yang berkaitan dengan komisi saya. Kemudian mereka kasih proposalnya ke saya dan saya sampaikan ke kementerian bersangkutan. Mau di-follow up apa enggak sama pemerintah, ya terserah," kata Krisna.

Ia pun berharap, kekisruhan RAPBD antara Basuki dan DPRD DKI cepat selesai. Krisna berharap keduanya tidak sampai membawa masalah ini ke ranah hukum. Padahal faktanya, Basuki sudah melaporkan hal ini ke KPK. Basuki melaporkan anggaran siluman dari APBD 2012-2014 serta melaporkan RAPBD 2015 versi DPRD sebagai pembanding.

Bareskrim Polri pun sudah menyelidiki kasus pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P 2014. Di sisi lain, beberapa anggota Dewan melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri karena etika dan moral.

Selain itu, DPRD juga menggulirkan angket kepada Basuki karena diduga mengajukan dokumen RAPBD palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bisalah mereka selesaikan dengan musyawarah mufakat. Jadi, masalah ini belum sampai ke tingkat lebih tinggi, kayak polisi atau pengadilan, kan bisa repot nantinya," kata Krisna. 

Sebagai informasi, pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib. Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com