Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2015, 15:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Buntut molornya penetapan APBD 2015, para pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih harus bersabar menunggu cairnya tunjangan kinerja daerah. Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyesuaikan penghitungan tunjangan kinerja daerah dan anggaran program pembangunan yang harus disesuaikan dengan pagu APBD 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, Selasa (31/3), mengatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis untuk Januari sudah dibayarkan kepada pegawai negeri sipil.

"Kami masih memproses untuk pencairan TKD Februari. Kami usahakan secepatnya dan bisa cair mulai April. Untuk TKD Maret belum jatuh tempo, maka kami utamakan pembayaran TKD Februari," katanya.

Untuk TKD dinamis, menurut Agus, Pemprov DKI masih memproses pengisian poin aktivitas. Proses ini bisa berjalan tanpa menunggu APBD 2015 disahkan karena pada prinsipnya Kebijakan Umum Anggaran sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Poin untuk penghitungan TKD dinamis bakal berkurang jumlahnya karena harus disesuaikan dengan pagu APBD 2014. Pemprov DKI mengusulkan poin untuk TKD dinamis Rp 7.500, turun dari rencana semula Rp 9.000.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, meskipun ada penyesuaian terhadap pagu APBD 2014, belanja pegawai tahun ini tetap sebesar Rp 19 triliun.

"Belanja sebesar itu juga belum tentu semua terpakai," katanya.

Agus menambahkan, semua PNS sudah menerima gaji sampai Maret. "Yang belum menerima gaji yang termasuk pegawai tidak tetap. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru tidak mengatur soal pegawai tidak tetap," katanya.

Ribuan pegawai tidak tetap yang saat ini dipekerjakan Pemprov DKI tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti di bagian tata usaha, satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Siapkan paripurna

DPRD DKI Jakarta berencana menggelar Rapat Paripurna pada Rabu ini untuk melaporkan hasil kerja panitia angket. Ketua Panitia Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji mengatakan, penyelidikan telah selesai dilakukan.

"Kami sudah bertemu pimpinan Dewan untuk melaporkan hasil kerja panitia angket. Untuk sementara, kesimpulan kami adalah terjadi pelanggaran undang-undang terkait penyerahan dokumen APBD 2015 kepada Kemendagri," katanya.

Terbengkalai

Dua kapal penyeberangan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melayani rute Kepulauan Seribu belum bisa beroperasi sejak akhir Desember 2014 lalu hingga saat ini, seperti terlihat pada Senin (30/3).

Kepala Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengatakan, perbaikan dua kapal tersebut menunggu turunnya anggaran tahun ini. Perbaikan kapal yang anggarannya di atas Rp 200 juta harus melalui prosedur lelang.

"Selain lelang perbaikan kapal, salah satu mesin kapal lainnya juga harus diganti. Anggaran yang satu paket," ujarnya.

Belum beroperasinya kapal-kapal tersebut membuat warga yang ingin ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu mengandalkan kapal kayu atau yang disebut kapal ojek.

"Kami pulang dari Pulau Pari hari Senin karena kemarin (Minggu) kapal ojek pun tidak ada," ujar Dimas (24), warga Jakarta yang berlibur ke Kepulauan Seribu. (JAL/FRO)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas pada Rabu, 1 April 2015, dengan judul "Pegawai Tunggu Tunjangan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com