Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Wacanakan Rekrut TNI Jadi Honorer, Bagaimana Nasib Satpol PP?

Kompas.com - 20/04/2015, 19:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perekrutan personil TNI dan Polri sebagai tenaga hororer Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbulkan tanda tanya seputar nasib personil Satuan Polisi Pamong Praja. Terkait hal tersebut, Komisi A DPRD DKI berencana akan memanggil pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebagai informasi, para aparat Satpol PP DKI saat ini berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Dengan demikian, mereka tidak terikat status kepegawaian layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

"Sampai saat ini, kita belum tahu latar belakang kenapa gubernur mau melibatkan TNI-Polri. Padahal ada Satpol PP. Ini makanya harus ditanyakan," kata Ketua Komisi A Riano Ahmad, di Gedung DPRD DKI, Senin (20/4/2015).

Riano menegaskan, bila mengacu pada undang-undang tentang TNI, institusi tersebut bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Kalaupun TNI ditugaskan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, lanjut dia, maka hal itu baru bisa dilakukan bila dalam kondisi darurat.

"Kalau kita lihat, di Jakarta masih baik-baik saja. Sehingga tidak ada urgensinya (melibatkan TNI dalam menjaga keamanan masyarakat)," ujar politisi PPP itu.

Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan personil TNI dan Polri untuk menjadi tenaga honorer. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, penyusunan rencana ini didasari fakta bahwa anggota TNI dan Polri memiliki tingkat kedisiplinan yang baik.

Ahok, sapaan Basuki, berharap kedisiplinan anggota TNI dan Polri bisa membantu Pemprov dalam upaya penegakan hukum, seperti untuk melakukan penertiban terhadap PKL atau menindak para pelanggar marka jalan.

"Saya bilang untuk apa DKI bayar terlalu banyak kasih honor ke Satpol PP untuk jadi (pekerja) di Dishub kalau kerjanya juga enggak jelas. Kenapa enggak kami manfaatkan personel TNI dan Polri, mereka kan kalau tidak perang kan kerjanya juga enggak terlalu banyak, hanya latihan," kata dia, di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).

Ahok diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal ini. Berdasarkan dokumen Pergub yang diunduh dari situs web Pemprov DKI, jakarta.go.id, Pergub bernomor 138 tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.

Pasal ke-7 Pergub itu mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan. Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.

Pergub mengatur setiap anggota TNI atau Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com