"Tempatnya jangan vulgar aja. Maksudnya harus di tempat yang berizin, pembatasan usia yang membeli harus ada. Jadi kalau mau beli harus perlihatkan KTP. Lalu pembelian misalnya dibatasi maksimal satu atau dua botol," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/4/2015).
Bestari mengatakan rencana membuka toko minuman keras ini tidak dapat dikaitkan dengan agama. Akan tetapi, kata Bestari, Indonesia merupakan negara terbuka yang banyak disinggahi oleh orang asing. Orang-orang asing ini, kata Bestari, begitu akrab dengan minuman keras. Sehingga, penjualan miras di toko-toko khusus misalnya di hotel, sudahlah tepat.
"Artinya gini, Indonesia negara terbuka dan kita bersahabat dengan banyak negara. Orang pun cari kenyamanan di sini. Kalau memang menjadi problem, ya dibatasi saja. Dibatasi tempat, usia pembeli, dan pembatasan jam jual juga," ujar Bestari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras bakal memberi izin usaha pendirian toko khusus penjualan minuman beralkohol, termasuk bir. Menurut Basuki, pemberian izin tersebut tidak perlu berdasarkan aturan hukum peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda).
"Izin toko biasa saja. Sama kayak izin toko cerutu, kan banyak juga toko cerutu, bir, di mal. Enggak ada salahnya kan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (22/4/2015).
Dia mengatakan, pembangunan toko itu justru dapat menanggulangi maraknya penyelundupan minuman keras. Sebab, kata dia, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk dan membeli minuman keras di sana.
Upaya ini sebagai keberlanjutan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.