"Kalau tidak hadir yang pertama, kan bisa dipanggil yang kedua. Kalau sampai yang ketiga tetap tidak kunjung datang juga, bisa dipanggil paksa," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, saat dihubungi, Senin (27/4/2015).
Akhiar menilai, pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dari lembaga penegak hukum merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi, tidak terkecuali bagi anggota DPRD. Hal itu bersifat wajib karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan memenuhi panggilan, ujar Akhiar, seorang saksi dianggap sudah mendukung upaya mencari titik terang dari sebuah kasus yang tengah terjadi.
"Tentu (kalau) kita bicara masalah dipanggil penegak hukum, pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit, atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," ujar dia.
Seperti diberitakan, Lulung dan Fahmi mangkir dari pemanggilan polisi. Mereka seharusnya hadir pada pagi tadi. [Baca: Alasan Lulung Mangkir dari Panggilan Polisi]
Pemanggilan terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Saat dikonfirmasi, Lulung menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Menurut dia, jadwal pemeriksaan bersamaan dengan agenda kegiatan partainya, PPP, di Manado, Sulawesi Utara.
"Sekarang saya lagi di Manado. Namun, saya sudah buat surat ke Bareskrim kalau saya tidak bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada panggilan polisi," ujar Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin sore.
Seperti halnya Lulung, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, sampai berita ini diturunkan, alasan politisi Partai Hanura itu menolak pemanggilan polisi pun belum jelas.
Lulung dan Fahmi adalah koordinator dan anggota Komisi E pada 2014, tepatnya saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.