Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, pemeriksaan kedua sipir tersebut terkait pengakuan Freddy Budiman yang menyatakan DCN dan SL kerap membantu dan memberinya di Lapas Batu.
"Ini keterangan dari Saudara Freddy, bahwa dia difasilitasi dan diberi kemudahan di lapas tersebut," kata Anjan di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu sore.
Menurut Anjan, fasilitas dan kemudahan tersebut di antaranya meliputi kamar dan ponsel bagi Freddy di dalam Lapas Batu. Anjan mengatakan, pihaknya menduga bahwa pemberian fasilitas ini memiliki tujuan untuk pengendalian narkoba, baik itu dari dalam lapas ke luar atau dari luar ke dalam lapas.
Meskipun demikian, pihaknya belum menetapkan kedua sipir itu sebagai tersangka. Pasalnya, hal itu baru dari pengakuan Freddy dan kedua sipir ini masih diperiksa beberapa jam setelah dijemput penyidik.
"Karena masih baru diperiksa dua tiga jam lalu, nanti kalau memang kedalam terbukti, akan kita lakukan pendalaman," ujar Anjan.
Pihaknya belum mengetahui, apakah sipir DCN yang bertugas sebagai petugas jaga dan SL yang merupakan petugas bimbingan kerja sama di Lapas Batu itu membantu Freddy sejak gembong besar narkoba itu ditahan dua tahun lalu di sana.
"Mungkin sejak dua tahun lalu, tapi apakah nanti saat diperiksa menyebut dua, atau tiga bulan, nanti tunggu pemeriksaan," ujar Anjan.
Anjan mengatakan, pihaknya juga akan mendalami apakah ada oknum sipir Lapas Batu yang juga terlibat lagi. Pihaknya juga mengaku bekerja sama dengan Kemenhuk dan HAM terkait kasus Freddy di lapas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.