"Terhadap penahanan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah seorang kuasa hukum Alex, Eri Rosatria di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Eri mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena Alex menderita sakit. Alex disebut-sebut memiliki penyakit kronis di salah satu saluran pencernaannya sehingga ia harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Karena memang Beliau sakit, kondisinya saat ini masih sakit," lanjut Eri.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Eri, akan disampaikan kepada penyidik pada hari ini. Dia berharap penyidik tak menahan Alex.
Eri menjamin kliennya akan kooperatif atas panggilan pemeriksaan di Polri.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Alex sebanyak tiga kali, namun ia mangkir. Kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengecek keberadaan Alex di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan melakukan jemput paksa.
Saat tiba di Gedung Bareskrim, Alex tidak mau berkomentar soal kasusnya. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.