Dia ditusuk seorang pencopet yang tidak terima dengan tarif yang dimintakan Deni malam itu. Mereka pun cekcok.
Deni yang merupakan kondektur bis Koantas Bima 509 jurusan Lebak Bulus-Kampung Rambutan ditusuk dengan pisau oleh pencopet itu.
"Saat pelaku berinisial CS (35) akan turun di Jalan Raya Fatmawati, ia hanya membayar Rp 4.000 pada korban. Padahal, tarifnya adalah Rp 5.000. Korban lalu meminta pelaku untuk membayar penuh ongkosnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Polisi Mochamad Safi'i di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/5) siang.
"Begitu turun, pelaku memanggil korban dan bertanya apakah korban tidak tahu identitas pelaku, sesaat setelah itu pelaku langsung menusuk leher korban," ujar Mochamad Safi'i.
Menurut dia, sopir bis Koantas Bima itu sebelumnya telah terlebih dahulu memperingatkan Deni untuk tidak ngotot meminta ongkos karena tahu pelaku adalah seorang pencopet di kawasan Cilandak.
"Sempat diberitahu sopir yang bernama Sutarna untuk membiarkan saja karena pelaku merupakan copet," kata Saifi'i.
Setelah sempat buron, CS akhirnya diciduk polisi di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Minggu (26/4/2015) lalu.
Namun CS menyangkal telah melakukan penusukan tersebut pada polisi. Atas perbuatannya, CS akan dikenai Pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 dan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.