Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Lukisan Karya Maestro Affandi, Pencuri Gunakan Uangnya untuk Nikah Lagi

Kompas.com - 05/05/2015, 19:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencuri lukisan karya maestro Affandi, Irwan Perwito (60), ternyata menggunakan uang hasil penjualan lukisan itu untuk menikah lagi. Irwan pun menikahi seorang perempuan muda berusia 21 tahun setelah hasil curiannya terjual.

"Salah satunya memang digunakan untuk menikah lagi pada tahun 2006. Itu istri kedua tersangka," kata Kanit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Imran Gultom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2015).

Irwan diketahui adalah pekerja perbaikan pendingin ruangan (AC) dan listrik di rumah pemilik lukisan. Sejak dibuat pada 1979, lukisan itu dimiliki oleh mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional periode 1971-1973, Widjojo Nitisastro.

Selanjutnya, lukisan itu dikuasai turun-temurun oleh keluarga Widjojo. Terakhir, lukisan itu dimiliki oleh Wijaya Laksmi Kusumaningsih, anak Widjojo satu-satunya.

Lukisan itu pun selalu diletakkan di sebuah joglo di rumah peninggalan Widjojo. Namun, pada Mei 2014, Sawitri, cucu Widjojo, membaca berita di internet dan menemukan lukisan "Self Portrait and His Pipe" dilelang di Hongkong senilai Rp 5 miliar.

Ia pun kaget dan memberitahunya kepada orangtuanya. Mereka semua terkejut karena merasa lukisan tersebut tidak pernah hilang dan selalu ada di rumahnya. Faktanya, lukisan itu telah ditukar oleh Irwan dengan lukisan replika pada Maret 2006.

Artinya, keluarga baru menyadari lukisan yang tergantung di rumahnya itu palsu setelah 12 tahun sejak ditukar. Irwan merupakan orang kepercayaan keluarga pemilik lukisan.

Ia sudah lama bekerja di rumah tersebut sehingga pemilik rumah tidak menaruh curiga kepadanya.

Setelah membuat duplikat, Irwan menjual lukisan itu kepada seorang kolektor bernama Tirto Juwono. Ia menjualnya dengan harga Rp 1,3 miliar.

Berkat laporan dan penyelidikan polisi, Irwan pun tertangkap di kawasan Sawangan, Depok, pada pekan lalu. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com