Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?

Kompas.com - 06/05/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Putusan itu menimbulkan spekulasi Christopher bisa terbebas dari hukuman saat pembacaan vonis nantinya. Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu dapat terbebas dari hukuman?

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, Christopher bisa saja terbebas dari hukuman jika sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban.

Sebab, jika sudah ada kesepakatan tersebut, seharusnya negara tidak perlu lagi mengintervensi. [Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?]

"Menurut ilmu kriminologi, konflik antara pelaku dan korban itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Kalau kedua pihak sudah saling menerima, kasus bisa dianggap selesai. Kalau mediasi tidak kunjung dilakukan dan kasus tidak bisa selesai, negara turun tangan," ucap dia.

Intervensi negara dalam sebuah kasus diwujudkan dalam penangkapan hingga persidangan. Namun, jika di antara proses itu mediasi antara pelaku dan korban dilakukan, kata Kisnu, kasus juga bisa dianggap selesai.

Mediasi setelah sebuah kasus menempuh proses hukum dicontohkan oleh kasus Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi yang menewaskan dua orang.

Kisnu menyebut pihak Rasyid telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga membuat kesepakatan damai antara keduanya. Karena itu, ia pun tidak ditahan selama proses persidangan.

Ia divonis selama lima bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Jika tidak membayar denda, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Karena membayar, alhasil, Rasyid dibebaskan dari hukuman penjara.

Sementara itu, dalam kasus Christopher, alasan majelis hakim menjadikan dia sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Ia pun harus menjalani persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. Lalu, apakah dia akan terbebas dari hukuman penjara? Kita lihat saja nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com