JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi belum memastikan nasib 33 WNA asal Tiongkok, yang ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Kenangan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/5). Saat ini ke 33 orang tersebut masih dalam penyelidikan oleh Ditjen Imigrasi.
"Ini masih kita selidiki. Kalau nanti ada hasil penyelidikan dan ada bukti paspornya, kita bisa lakukan deportasi," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mirza Iskandar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Ditjen Keimigrasian menduga, 33 WNA asal Tiongkok ini melakukan penyalahgunaan izin. Selain itu, mereka juga melanggar asas kemanfaatan saat tinggal di Indonesia.
Pihak Imigrasi menyebut dari keterangan para WNA asal Tiongkok, mereka datang secara silih berganti dalam waktu berdekatan. Mereka datang lewat jalur resmi dari beberapa bandara besar, salah satunya Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. "Ada yang baru beberapa hari lalu, ada juga beberapa bulan lalu," kata Mirza.
Kendati demikian, pihaknya akan mencoba menggali keterangan terkait agen yang diduga membawa dokumen perjalanan mereka. Selain itu juga dugaan adanya kasus serupa di Indonesia.
"Mau korek lebih dalam atau deportasi?" tanya Mirza.
Saat ini, 30 WNA asal Tiongkok tersebut berada dalam ruang detensi Ditjen Keimigrasian. Sisanya, 3 orang WNA sedang mengalami perawatan di Rumah Sakit MMC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.