Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher

Kompas.com - 09/05/2015, 02:11 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku tidak tahu jika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan status tahanan kota terhadap Christopher Daniel Sjarief (21). Penetapan itu dilakukan dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga biasanya mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi," ujar Bambang, kakak ipar dari korban yang bernama Wisnu Anggoro, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2015).

Menurut Bambang, dirinya memang tidak terlalu mengerti hukum. Namun, pihak keluarga meminta agar proses hukum dapat ditegakkan dan berlangsung transparan. Sebab, pihak keluarga mulai merasa diabaikan dengan tidak adamya pemberitahuan status tahanan tersangka.

"Soalnya ada kejadian tabrakan maut juga sebelumnya kan. Tapi, raib begitu aja. Sebaiknya ada tindak lanjut terkait proses hukum ini," ucap kakak ipar korban.

Kakak ipar Wisnu Anggoro lainnya, Dini, juga membenarkan terkait tidak adanya pemberitahuan tersebut. Dini, menegaskan jika setiap proses hukum sebelumnya selalu ada surat resmi yang diterima adiknya, Wina (istri Wisnu Anggoro).

"Terakhir dikabarin waktu berkas dilimpahkan dari polisi ke Kejari. Kalau tidak salah, tanggal 24 April lalu," ujar Dini, saat ditemui di kontrakannya, Jalan Tanah Kusir II, Gang Swadaya I Nomor 22C, RT 01/RW 11, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com