Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Resmikan Gedung Teknologi Pengolahan Lumpur Aetra

Kompas.com - 12/05/2015, 11:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan teknologi pengolahan lumpur terbesar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya seluruh Indonesia atau Decanter oleh PT Aetra Air Jakarta, Selasa (12/5/2015) pagi.

Dalam sambutannya, Presiden Direktur Aetra Mohamad Selim mengatakan pihaknya melakukan investasi tahun 2015 seperti yang tertuang dalam master agreement sebesar Rp 196 miliar. 

"Investasi itu merupakan komposisi yang mayoritas investasinya untuk perpipaan dan menurunkan tingkat kebocoran air. Sementara Rp 28 miliar diantaranya dikhususkan untuk mengembangkan teknologi pengolahan lumpur Aetra di Pulogadung dan Buaran," kata Selim, di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. 

Setelah dilakukan lelang, pihaknya dapat menghemat Rp 5,5 miliar. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk pengembangan daerah perpipaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, awalnya Decanter ini dipergunakan untuk pengolahan perminyakan sawit. Setelah dilakukan inovasi, Decanter dapat memisahkan air lumpur dengan air bersih.

Dalam waktu satu jam, alat ini mampu menghasilkan 1,6 ton lumpur. Lumpur tersebut dapat diolah menjadi batu bata. "Pertama kami ujicoba di Buaran dan setelah berhasil, kami pasang juga di Pulogadung. Camat dan wali kota bisa memanfaatkan barang itu, limbah ini banyak skali, kalau 10 jam mesinnya dipakai bisa dapat lumpur 16 ton, bisa dimanfaatkan," kata Selim.

Sebuah mesin decanter telah beroperasi di IPA Buaran dan akhir tahun 2015 akan ditambah satu mesin lagi. Sementara mesin decanter di IPA Pulogadung mulai beroperasi awal tahun 2015 dan mesin kedua beroperasi di penghujung tahun 2016. 

Dalam sambutannya, Basuki menegaskan warga DKI harus mendapat pasokan air bersih. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, lanjut dia, terjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya dengan dua operator air (Palyja dan Aetra).

Di dalam PKS itu terdapat aturan mengenai besaran imbalan yang harus dibayarkan PDAM Jaya kepada operator. PDAM Jaya sebagai BUMD DKI wajib membayar Palyja sebesar Rp 7.000 per meter kubik, sementara tarif air yang dibayarkan warga kepada PDAM Jaya hanya Rp 1.000. Maka, kekurangan sebesar Rp 6.000 menjadi tanggungan PDAM Jaya.

Kontrak perjanjian kedua operator air tersebut tidak menguntungkan Pemprov DKI. Pasalnya, dalam kontrak tersebut, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per 1 persen dari selisih target yang ditetapkan.

"Kenyataannya sekarang perjanjian itu enggak bisa dipenuhi, kebocoran air sampai 40 persen, mereka enggak bisa memenuhi target MDGs," kata Basuki.

"Sekarang kami sedikit melanggar perjanjian, kalau operator masih belum bisa menanggulangi kebocoran, kami bikin (IPA) sendiri saja. Sekali lagi, terimakasih dengan mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, maka gedung Decanter di Pulogadung, secara resmi saya resmikan," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com